Selasa, 27 Januari 2009

Mengatasi Monitor Buram

Salah satu penyebab monitor CRT (tabung) displaynya buram atau tidak fokus adalah lemahnya bagian komponen Flyback. Komponen ini mudah dikenali, bentuknya hitam dengan salah satu outputnya nempel di tabung monitor. Bentuknya mirip koil dari sepeda motor anda. Flyback memiliki dua pengatur yaitu untuk pengatur fokus dan untuk pengatur terang redupnya display. Biasanya untuk masalah monitor buram yang usianya dibawah tiga tahun, untuk mengatasi buramnya display bisa dengan mengatur fokus dari flyback. Letak pengatur fokus flyback biasnya dibagian atas sedangkan untuk pengatur redup terang di bagian bawah. Putar pengatur fokus sampai posisi yang terbaik. Hati-hati dalam memutar pengatur fokus ini karena kondisi monitor sedang nyala. Bisa menggunakan obeng min atau plus untuk keamanan. Tes kondisi fokus hasil pengaturan tadi beberapa jam, kalau monitor buram atau tidak fokus kembali setelah panas berarti kondisi flybacknya sudah parah. Penyetingan fokus sudah tidak bisa dilakukan. Tapi jangan khawatir monitor buram anda masih bisa diselamatkan. Jika kondisi ini terjadi anda harus mengganti flyback. Cuma masalahnya jenis flyback dengan tipe yang sama suka jarang di pasaran. Langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan "pencangkokan flyback". Yaitu sebuah trik untuk mengatasi lemahnya komponen pengatur fokus pada flyback. yaitu dengan menggabung flyback lama dengan flyback baru yang fokusnya bagus. flyback baru untuk cangkokan boleh berbeda type dengan yang di cangkok. Langkah-langkah pencangkokan flyback akan ditulis di ringkasan selanjutnya

Minggu, 18 Januari 2009

MEWUJUDKAN PENDIDIKAN ISLAM YANG MAJU

Pendidikan Islam hingga kini boleh dikatakan masih berada dalam posisi problematik antara determenisme historis dan realisme praktis. Di satu sisi pendidikan Islam belum sepenuhnya bisa keluar dari idealisasi kejayaan pemikiran dan peradaban Islam pada masa lampau yang hegemonik. Sementara di sisi lain, ia juga dipaksa untuk menerima tuntutan masa kini, khususnya yang datang dari Barat, dengan orientasi yang praktis-progresif.

Dalam dataran historis-empiris, kenyataan tersebut acapkali menimbulkan dualisme dan polarisasi sistem pendidikan di tengah-tengah masyarakat muslim sehingga agenda tranformasi sosial yang digulirkan seakan berfungsi hanya sekedar tambal sulam saja. Oleh karena itu tak mengherankan apabila satu sisi kita masih saja mendapati tampilan sistem pendidikan Islam yang sangat tradisional karena tetap memakai “baju lama” (the old fashion), sementara di sisi lain kita juga mendapati sistem pendidikan Islam yang bercorak materialistik-sekularisrik.

Buku yang berjudul Pendidikan Islam Tranformatif yang pada mulanya merupakan karya disertasi ini mengkaji stuktur dasar (fundamental stuktur) epistimologis pendidikan Islam. Dalam hal ini, Mahmud Arif, penulis buku ini, berupaya melakukan penelusuran hitoris-filosofis dari bangunan Islam, khususnya pada abad III, IV, dan V H. melalui analisis kritis atas kaitan organik stuktur dasar epistimologi dominan, kontelasi budaya, dan tradisi pemikiran Islam dengan pendidikannya di masa itu. Serta transmisi historisnya pada pendidikan Islam Indonesia dewasa ini.

Dengan pendekatan historis-filosofis, Mahmud sampai pada kesimpulan bahwa historisitas budaya dan tradisi pemikiran Islam dapat dicermati dari terjadinya perubahan, pergeseran, dan kristalisasi stuktur tipologisnya akibat pengaruh dinamika konteks yang melingkari. Menurut Mahmud, budaya dan tradisi pemikiran Islam pada masa keemasan (abad III-V H.) mengandung tiga struktur epistimologis yang saling bersaing, yaitu bayani, irfani dan burhani.

Dimana epistimologi bayani lebih dahulu menandai konstruksi jagad intelektual dunia Islam dengan eksponen ulama bayaniyyun dan menghasilkan produk intelektual utama ulum an-naqliyah. Produk intelektual ini lazim disebut disebut dengan ilmu-ilmu istidlali. Karena baik sebagai proses maupun produk, ia berasal dan bermuara pada dialektika dengan teks (reproduksi teks).

Sementara itu, epistimologi irfani baru berkembang setelah pengaruh nalar grosnik yang banyak diintrodusir dari tradisi Persia masuk ke dunia Islam dan diapresiasi oleh simpatisan Syi’ah dan kalangan Sufi. Epistimologi irfani ini sangat mengunggulkan jenis pengetahuan kashfi yang bisa diperoleh seseorang melalui riyadhah dan mujahadah, bukan melalui kapabiliitas rasionalnya. Dengan sifat demikian, jenis pengetahuan ini tidak bisa begitu saja ditransmisikan lewat proses pembelajaran yang mengandalkan kemampuan eksplanasi, penalaran diskursif-inferensial, dan kritisme intelektual.

Selanjutnya bersamaan dengan gerakan massif penerjemahan buku-buku warisan pemikiran Yunani (Hellenisme), epistimologi burhani mulai berkembang di dunia Islam atas prakarsa para filsuf dan ilmuwan muslim. Oleh karena berangkat dari kebebasan berpikir rasional-kritis dan tesis nalar universal, epistimologi ini sering di curigai bersifat subversif dan bisa mengancam kemapanan ortodoksi keagamaan. Epistimologi ini pernah dianak emaskan oleh penguasa politik, khususnya pada masa Khalifah al-Makmun, untuk menandingi tradisionalisme Sunni. Kenyataan ini seakan melekatkan dosa sejarah, sehingga pada gilirannya ia lalu dipandang sebelah mata oleh mayoritas umat Islam.

Dalam perkembangannya, dari ketiga epistimologi yang saling bersaing tersebut, ternyata epistimologi bayani-lah yang berkembang lebih pesat dan bahkan sangat dominan. Hal itu disebabkan karena ia bersifat “asali”, juga tipikal dengan budaya Arab-Islam dan nalar-keagamaan kalangan tradisionalisme Sunni yang berhasil membangun ortodoksi keagamaan. Dominasi epistimologi bayani ini terkait erat dengan kejayaan gerakan humanisme dan skolastisisme Islam yang didukung oleh sistem politik pasca tragedi mihnah, yang menandai surutnya gelombang rasionalisme di dunia Islam dan kristalisasi ideologi kawan-lawan.

Pertautan antara epistimologi bayani dan pendidikan Islam masa keemasan inilah yang berpengaruh signifikan terhadap perkembangan aliran konservatif, yaitu aliran pendidikan yang cenderung bersifat murni keagamaan, berorientasi kuat pada moral-etik dan mengambil jarak terhadap pengaruh rasional dari luar. Tidak hanya itu, pengaruh pertautan antar keduanya juga tampak pada simton dikotomik dalam warisan keilmuan Islam sehingga terasa minim apresiasi terhadap keilmuan intelektual.

Epistimologi bayani tersebut, menurut Mahmud, ternyata berpengaruh luas terhadap pendidikan Islam di Indonesia dewasa ini, terutama dalam konteks pesantren, yang memang disinyalir memiliki ikatan genealogis yang kuat dengan budaya dan tradisi pemikiran Islam abad Klasik-Pertengahan, dan juga terhadap pendidikan madrasah. Hal tersebut bisa dilihat pada wawasan etik-keilmuannya yang memprioritaskan ilmu keagamaan dan ilmu kebahasaan sebagai ilmu bantunya. Wawasan etik-keilmuan semacam itu mengalami penguatan dan pergeseran setelah gerakan neo-sufisme berpengaruh nyata atas sejarah umat Islam tanah air sehingga citra pesantren pun lekat dengan pelembagaan orientasi Fiqh Sufistik.

Atas dasar itu, Mahmud melihat bahwa epistimologi pendidikan Islam sebagai matrik konseptual aktivitas kultural-performatif yang berkaitan langsung dengan dinamika praksis sosial-budaya perlu progresif mempertegas jari diri keberpihakannya pada tindakan penyadaran dan pemberdayaan. Dengan basis ijtihad dan tajdid, epistimologi pendidikan Islam perlu memadukan secara sinergis-dialektis antara epistimologi bayani, irfani dan burhani dalam struktur hierarkis-piramidal yang bermata ayat kauniyah dan ayat qauliyah dalam kerangka humanisasi, liberasi, transendensi demi mewujudkan pendidikan Islam transformatif.

Di tengah ketidaksanggupan pendidikan Islam dalam mengatasi berbagai hambatan yang telah mengebiri konsep pendidikannya hingga menjadi sedemikian statis. Karenanya tak diragukan lagi buku ini akan dapat memberikan sumbangan yang sangat berharga bagi pencerahan dan pengembangan pendidikan Islam pada umumnya dan bagi pesantren dan madrasah pada khususnya. Sehingga dunia pendidikan Islam tidak lagi mengalami krisis peran sebagai ikon penting transformasi dinamika budaya, pemikiran, dan kehidupan umat.

Diposkan oleh Author di 00:05 0 komentar Link ke posting ini

Tanggapan porno aksi dan pornografi

Aktivis LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Ratna Batara Munti, mengatakan, ketentuan salah satu pasal dalam RUU Pornografi telah mengkriminalkan tubuh perempuan. Salah satu pasal itu adalah Pasal 8, yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjadikan dirinya obyek atau model dari pornografi dapat dipidana.


"Ya memang bisa saja laki-laki atau perempuan. Tapi, di masyarakat, tubuh siapa sih yang paling diekspos? Ya perempuan. Yang dianggap porno adalah tubuh perempuan. Dengan begitu, nanti akan banyak penari perempuan, artis perempuan yang akan dikriminalkan," kata Ratna seusai mengisi diskusi Menanti Lahirnya UU Pornografi di Jakarta, Sabtu (20/9).


Ratna mengatakan, pihaknya sama sekali tak berkeberatan dengan penghapusan pornografi. Akan tetapi, dia keberatan dengan seluruh proses pembahasan RUU ini yang dinilai tidak akan menjawab persoalan di masyarakat.
Sementara itu, Asisten Urusan Sosial Budaya dan Lingkungan Kementerian PP Safinas Z Asaari mengatakan, RUU Pornografi sangat berbeda dengan rancangan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi sebelumnya. RUU sekarang tidak mengatur tentang kebebasan berekspresi.
Hal yang menjadi perhatian utama dari RUU Pornografi adalah industri pornografi, yang terdiri dari 3 rangkaian, yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi. "UU ini mengatur tentang industri pornografi mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Tidak mengatur moral orang sehingga muatan pornografi tidak mudah terakses oleh segala umur," Safinas menjelaskan.
Pengaturan tentang industri pornografi itu merupakan upaya untuk menahan laju industri seks yang sangat bebas dan melindungi anak dari segala hal yang berbau pornografi, baik dari anak itu sendiri maupun orang dewasa.
Diposkan oleh Klimbing of Tegal City di 00:16

Jumat, 16 Januari 2009

Perkembangan Pendidikan di Indonesia

Perkembangan Pendidikan Diakui Sangat Lamban
Jakarta, Kompas - Menteri Pendidikan Nasional Abdul Malik Fadjar mengakui perkembangan pendidikan di Indonesia sangat lamban. Perubahan di luar jauh lebih cepat dibandingkan dengan di dalam dunia pendidikan. Selain itu, manajemen pendidikan belum mengesankan dan terlalu kaku. Pelayanan pendidikan juga tidak sepenuhnya menyenangkan bagi peserta didik.
Pernyataan bersifat otokritik ini disampaikan Malik Fadjar dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/4), berkaitan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei 2004.
"Padahal, ke depan, pendidikan di Indonesia menghadapi tiga tantangan besar. Pertama, bagaimana agar hasil yang telah tercapai selama ini tidak hilang (terlepas dari segala kekurangannya). Kedua, tantangan berat di era globalisasi. Ketiga, tantangan untuk demokratisasi dan ekonomi," katanya.
Berkaitan dengan itu, Malik Fadjar menambahkan, saat ini selalu ada kekhawatiran keluaran (output) dunia pendidikan itu buta, bisu, dan tuli. Dengan kata lain, keluaran lembaga pendidikan dikhawatirkan tidak dapat melihat realitas yang ada di masyarakat karena apa yang didapat di kelas sudah telanjur basi.
Sudah 30 tahun tertidur
Peringatan Hardiknas tahun ini mengangkat tema, "Dengan Jiwa dan Semangat Hardiknas Kita Wujudkan Manusia yang Cerdas, Produktif, dan Berakhlak Mulia". Puncak peringatan Hardiknas akan dilangsungkan pada hari Rabu, 5 Mei 2004, di SMA Negeri 13 Jakarta dan dijadwalkan dihadiri Presiden Megawati Soekarnoputri.
Malik Fadjar berpendapat, permasalahan pendidikan tersebut tidak dapat diubah semudah membalik telapak tangan. Namun, setidaknya, lima tahun belakangan ini dunia pendidikan di Indonesia penuh dengan dinamika setelah hampir tiga puluh tahun tertidur dan serba seragam.
Upaya peningkatan kualitas pendidikan yang dilakukan pemerintah berlandaskan broad base education atau pendidikan berbasis masyarakat luas. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan berbagai macam pendekatan, seperti melalui pendidikan luar sekolah, pendidikan dasar menengah, dan perguruan tinggi. Adapun penekanannya terutama diarahkan pada upaya pemberian kecakapan hidup (life skills) dan pendidikan untuk terjun ke dunia kerja (school for work).
Sebagai contoh, Malik menyebutkan adanya upaya pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dan standardisasi kualitas melalui ujian akhir nasional. Hasil upaya tersebut belum terbaca atau terlihat saat ini.
Namun, dalam menata dunia pendidikan yang memprihatinkan itu, diakuinya bahwa Departemen Pendidikan Nasional tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan seluruh kekuatan sosial, budaya, dan politik. Dibutuhkan pula kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
Dengan sisa waktu kerja lima bulan, yang dapat diupayakan anggota Kabinet Gotong Royong adalah menyelesaikan tahun ajaran 2003/2004 dan membuka tahun ajaran 2004/2005.
Malik juga mengakui bahwa selama ini isu pendidikan tidak pernah bebas dari perdebatan politik. Umumnya yang menjadi perdebatan adalah pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan (civic education). Perdebatan terkait pendidikan agama, misalnya, sempat ramai dalam proses penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional beberapa waktu lalu.
Perdebatan tersebut masih mungkin muncul di waktu mendatang. (INE)
sumber : www.kompas.com

Indahnya Anugrah-Mu

Mengingat yang Maha mengatur hidup itulah yang utama dalam hidup ini. karena itu adalah pangkal dari segala masalah di dunia. Terkadang kita lalai akan gemerlapnya dunia hingga kita sadar akan betapa bodohnya kita pabila jauh dari-Nya.

Ikhwan Sejati dan Akhwat Sejati

Ikhwan Sejati

"Ikhwan sejati bukanlah dilihat dari badannya yang kekar,
tetapi dari kasih sayangnya pada orang lain di sekitarnya.

Ikhwan sejati bukanlah dilihat dari jumlah sahabat di sekitarnya,
tetapi dari sikap bersahabatnya pada generasi muda bangsa.

Ikhwan sejati bukanlah dilihat dari bagaimana dia dihormati di tempat kerja,
tetapi bagaimana dia dihormati di dalam rumah.

Ikhwan sejati bukanlah dilihat dari kerasnya pukulan,
tetapi dari sikap bijaknya memahami persoalan.

Ikhwan sejati bukanlah dilihat dari dadanya yang bidang,
tetapi dari hati yang berada di baliknya itu.

Ikhwan sejati bukanlah dilihat dari banyaknya akhwat yang memuja,
tetapi dilihat dari komitmennya terhadap akhwat yang dicintainya.

Ikhwan sejati bukanlah dilihat dari jumlah barbel yang dibebankan,
tetapi dari tabahnya ia menjalani liku-liku kehidupan.

Ikhwan sejati bukanlah dilihat dari kerasnya ia membaca Al Qur'aan
tetapi dari istiqomahnya dalam melaksanakan apa yang ia baca.

Akhwat Sejati

Bukan dilihat dari kecantikan parasnya…
Tetapi dari kecantikan hati yang ada dibaliknya…

Bukan dilihat dari bentuk tubuh yang mempesona…
Tetapi dari sejauh mana dia berhasil menutup tubuhnya…

Bukan dilihat dari begitu banyaknya dia melakukan kebaikan…
Tetapi dari keikhlasannya memberikan kebaikan itu…

Bukan dilihat dari seberapa indah lantunan suaranya…
Tetapi dari apa yang sering mulutnya bicarakan…

Bukan dilihat dari keahliannya berbicara…
Tetapi dari bagaimana caranya berbicara….

Bukan dilihat dari keberaniannya berpakaian…
Tetapi dari sejauh mana dia mempertahankan kehormatannya…

Bukan dilihat dari kekhawatirannya digoda orang dijalan…
Tetapi dari kekhawatiran dirinya yang membuat orang tergoda…

Bukan dilihat dari seberapa banyak dan besar ujian yang dijalani…
Tetapi dari sejauh mana dia menghadapi ujian dengan kesabaran…

Bukan dilihat dari sifat supelnya bergaul…
Tetapi dari sejauh mana dia menjaga kehormatannya dalam bergaul…

Menjembatani Pro dan Kontra UU Pornografi
Diposkan oleh akhi_adi | 08:31 | 0 komentar »

Polemik Undang-Undang Pornografi sebelum dan setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, masih terpusat pada: (a) terminologi ‘porno’ dan ‘yang porno’ yang masih multitafsir; (b) kekhawatiran akan ancaman potensial bagi disintegrasi bangsa; dan (c) kriminalisasi perempuan dan anak-anak. Sesungguhnya, ketiga fokus polemik itu berangkat dari satu persoalan induk, yaitu persepsi tentang ancaman hegemoni kelompok identitas yang satu atas kelompok identitas yang lain dalam bentuk pemaksaan sistem nilai suatu kelompok identitas atas semua kelompok identitas yang lain (sebuah kondisi yang mencederai prinsip-prinsip pluralisme dalam masyarakat multikulturalisme).

Bagi mereka yang setuju dengan UU Pornografi, fenomena maraknya pornografi di Indonesia dianggap sebagai bentuk ancaman nyata dan amat serius terhadap sistem nilai yang dianut kelompoknya. Ancaman itu berbentuk hegemoni kebudayaan sekuler dari Barat yang liberal atas sistem nilai masyarakat religius dari Timur yang menjaga norma-norma secara ketat.

Mereka yang menolak UU Pornografi membangun persepsi bahwa undang-undang tersebut mengandung ancaman potensial yang berbentuk hegemoni sebuah sistem nilai dari kelompok masyarakat pro-UU Pornografi ke dalam ruang publik dan berpotensi menggusur hingga meniadakan sistem nilai yang sudah ada. Hal ini termasuk nilai-nilai yang sudah diterima sebagai common ground, yang mendukung kebersamaan dalam keberagaman selama ratusan tahun di negeri ini.

Sehingga kemudian, muncul kecemasan atas hegemoni kelompok yang satu atas kelompok yang lain dalam upaya merebut dan menguasai ruang publik. Hal ini berlanjut kepada resistensi terhadap upaya hegemoni dan penguasaan ruang publik oleh hanya satu kelompok identitas saja.

Pertanyaannya; bagaimana menjembatani kesenjangan persepsi di antara kelompok-kelompok yang berbeda posisi terhadap UU Pornografi itu, agar substasi dan tujuan UU ini dapat tercapai tanpa mencederai keberagaman dan kebersamaan kita sebagai bangsa?

Untuk menjawab pertanyaan di atas diperlukan upaya dekonstruksi makna yang lebih mendasar yang secara epistemologis mempertanyakan proses konstruksi makna pada level persepsi hingga proses konstruksi (menjadi) pengetahuan pada level konsepsi. Jawaban-jawaban itu menjadi ‘dasar’ dan ‘melampaui’ (beneath and beyond) apa yang diperdebatkan di permukaan sekarang ini. Fokusnya bukan lagi apa itu porno atau pornografi, melainkan mengapa suatu keadaan atau obyek dianggap porno atau pornografi. Artinya kita harus berbicara mengenai diskursus porno dan pornografi itu sendiri sebagai epistemologi pengetahuan dan tindakan.

Sumbangan dari pendekatan diskursif ini akan membantu para pihak untuk menemukan kesamaan-kesamaan yang sesungguhnya ada dalam cara pandang pihak-pihak yang bertentangan. Dengan demikian, dapat diperoleh sebuah common ground bagi para pihak yang berbeda untuk mencegah apa yang hendak dicegah oleh UU Pornografi dan menyelamatkan apa yang perlu diselamatkan akibat penerapan undang-undang tersebut.

Untuk itu, diperlukan ruang untuk saling belajar memahami posisi masing-masing, terutama memahami argumentasi para pihak yang berbeda prinsip. Memahami argumentasi mengapa para pihak berbeda posisi dan prinsip sangat membantu menghindari konflik yang tidak perlu terjadi akibat ketidaktahuan (ignorance), akibat prasangka (prejudice), dan akibat kebencian (enmity/hostile) yang ditimbulkannya. Pengendalian potensi konflik pada level pembentukan sikap terhadap konflik (conflict attitude) sangat membantu mencegah kerusakan yang lebih parah manakala sikap tersebut itu sudah bertransformasi menjadi perilaku konflik (conflict behavior).

Konstruksi Pengetahuan tentang ‘Yang Porno’

Pengetahuan kita tentang pengertian ‘yang porno’ tidak terjadi dalam ruang hampa, bukan juga karena proses perenungan. Sekalipun kamus bisa memberi jawaban instant dalam bentuk definisi atau arti kata, namun kamus hanya menjadi referensi, bukan asal mula berkembangnya ide dan pengertian tentang ‘yang porno’ itu sendiri. Ketika saya mengatakan bahwa sebuah keadaan atau obyek adalah porno, pada saat itu saya mengerahkan semua pengetahuan saya untuk mengatakan bahwa hal itu porno berdasarkan: (a) apa kata orang-orang di sekitar saya tentang ‘yang porno’ atau ‘pornografi’ (rujukan nilai-nilai sosial budaya); (b) apa kata agama saya (rujukan teologis/ideologis); (c) apa kata negara (rujukan hukum positif); (d) apa kata masyarakat umum terkait nilai dan norma universal (rujukan moral dan etika); (e) dan apa persepsi pribadi saya, terlepas dari apa kata orang di sekitar saya (pertimbangan subyektif).

Penolakan terhadap UU Pornografi (atau bagian tertentu dari UU itu) lebih disebabkan oleh persepsi, bahkan sikap apriori, yang terbentuk. Persepsi-persepsi yang terbentuk itu mengatakan bahwa isi dan semangat UU Pornografi hanya merujuk pada (a) nilai-nilai sosial budaya kelompok masyarakat tertentu (dan tidak mewakili pandangan semua kelompok budaya dalam realitas kemajemukan dan tidak merupakan hasil konsensus); (b) norma agama dan ideologi tertentu (dan tidak melibatkan, bahkan mengabaikan, norma agama dan ideologi kelompok-kelompok lain); (c) sumber hukum di luar hukum positif yang berlaku di negara ini (padahal kita sudah punya sejumlah UU, misalnya KUHAP, yang mampu menangani masalah yang hendak diatur oleh UU Pornografi); (d) nilai-nilai moral dan etika dari sudut pandang agama tertentu (padahal kita sudah punya sejumlah konsensus bersama tentang apa yang baik dan buruk yang juga berlaku secara universal dan sejauh ini berfungsi dengan baik dalam sejarah peradaban umat manusia.

Mengapa perlu ada aturan baru dengan embel-embel nilai moral dan etika dari sudut pandang tertentu?); (e) persepsi kelompok tertentu berdasarkan pengalaman sosial keagamaan mereka (padahal saya dan kelompok agama saya berhak mempunyai persepsi dan preferensi sendiri tentang apa yang baik dan tidak baik. Saya sebagai perempuan, misalnya, memiliki otonomi atas diri saya, dan saya tidak pernah menyerahkan privacy saya untuk dikontrol oleh orang lain atau lembaga manapun termasuk lembaga negara).

Pembentukan Diskursus ‘Yang Porno’ dan Sistem Diskursif Tunggal

Debat tentang konsep dan/atau pengertian ‘yang porno’ dan ‘pornografi’ dalam UU-Antipornografi menyentuh dua persoalan fundamental, yaitu masalah pembentukan diskursus (the construction of a discourse) tenang ‘yang porno’ dan masalah hegemoni sebuah sistem diskursif tunggal (hegemony of single discursive system). Yang pertama berbicara tentang pembentukan diskursus ‘yang porno’. Ada pernyataan yang memiliki kebenaran (veritas) dan uji kebenaran (verifikasi) atau uji kesalahan (falsikasi) pada realitas obyek. Misalnya, ‘batu itu keras’, ‘langit itu biru’ atau kuda itu jantan’. Hal ini berbeda dengan pernyataan seperti ‘lukisan itu porno’, ‘tarian itu erotis’, ‘tubuh gadis itu seksi’, dan sebagainya. Kebenaran dan kualitas kebenaran tentang ‘yang porno’, ‘yang erotis’, dan ‘yang seksi’ tidak sepenuhnya diverifikasi dengan menguji obyek. Persoalannya sederhana: apa yang dianggap porno, erotis dan seksi menurut persepsi si A bisa saja menjadi ‘sangat tidak porno’, ‘sangat tidak erotis’ dan ‘sangat tidak seksi’ alias ‘biasa-biasa saja’ menurut persepsi orang lain. Artinya di sana ada bias subyektivitas dalam memaknai realitas dan kualitas sebuah obyek.

Peran subyektivitas dalam membangun makna atau memaknai sesuatu (the consruction of meaning) dilakukan dengan mengerahkan semua referensi pengetahuan dan pengalaman subyektif yang dimiliki secara a priori. Bahwa sebuah lukisan dianggap porno(grafi), sebuah tarian atau gerakan dianggap erotis(me), dan seorang gadis dianggap mengeksploitasi daya tarik seksual pada dirinya untuk mengoda orang lain – semuanya merupakan proses pembentukan persepsi dengan mempergunakan parameter nilai-nilai yang dianut kelompok identitas tertentu. Artinya, di balik label porno itu terdapat sebuah sistem nilai dan ideologi dari kelompok identitas tertentu yang mendukungnya. Mereka yang berasal dari kelompok identitas lain biasanya tidak mempunyai persoalan atau ganjalan dengan isi paket sistem nilai yang diusung karena pada dasarnya mereka tidak setuju pornografi dan segala sesuatu yang vulgar di depan umum. Yang jadi persoalan atau ganjalan adalah ‘label’ paket.

Label atau merek bukan sekadar penanda yang netral. Penanda menunjukkan identitas. Simbol-simbol agama yang diselundupkan ke dalam definisi dan terminologi pasal-pasal dan ayat-ayat UU Pornografi dipersepsi sebagai simbol kehadiran kelompok identitas tertentu yang hendak memberlakukan dirinya untuk semua. Artinya, UU itu sendiri adalah sebuah bentuk hegemoni identitas. Karena itu perlawanan terhadap UU itu juga mengambil bentuk perlawanan kelompok identitas. Kelompok identitas yang satu melihat potensi ancaman tersubordinasi oleh kelompok yang terus merangsek ke dalam ruang publik untuk membangun dominasi mereka atas kelompok identitas lain. Pada saat yang sama, kelompok yang superior atau menganggap diri superior akan terus berupaya menjaga posisi superior mereka dengan berupaya melestarikan sistem sosial yang asimetris di mana hanya ada satu sistem diskursus yang berlaku. Dengan demikian pembentukan wacana UU Pornografi telah menjadi tindakan sebuah kelompok identitas untuk menggengam kekuasaan (act of appropriation of power).

Di sini berlaku logika dari the construction of a discourse dan hegemony of single discursive system. Pesan yang muncul adalah: “Mari kita ciptakan wacana bahwa UU Pornografi itu baik, sesuai dengan nilai dan norma agama dan masyarakat kita. Nilai dan norma agama dan masyarakat lain incompatible dengan nilai dan norma agama dan masyarakat kita. Jika anda setuju maka mari terima UU Pornografi itu. Kalau UU Pornografi sudah disetujui berarti UU itu seterusnya mendukung sistem nilai kita.” jadi, UU Pornografi bukan untuk mengatur pornografi melainkan untuk memberlakukan sistem nilai dan norma agama dan masyarakat kita. Prioritas implementasi lalu bergeser. Pertanyaan: “Apakah pornografi akan hilang dengan hadirnya UU Pornografi itu?” Itu persoalan kedua! Persoalan pertama dan utama adalah bahwa sistem nilai kelompok pengusung gagasan sudah diterima dan diakomodasi dalam hukum positif dan berlaku sebagai sistem diskursus tunggal untuk semua! Terjadilah hegemoni kekuasaan!

Potensi Konflik: hegemoni membangkitkan prejudice, conflict attitude dan conflict behavior

Potensi konflik dalam UU Antipornografi, selain ancaman pluralisme seperti yang sering diangkat ke permukaan, terletak pada kesadaran dan persepsi yang terbentuk tentang potensi ancaman hegemoni kelompok identitas yang satu atas kelompok identitas yang lain. Setiap perlawanan dari kelompok yang dirugikan, dari mereka yang tersubordinasi akibat adanya UU ini akan dipersepsi oleh mereka yang diuntungkan karena setuju dengan adanya UU ini sebagai perlawanan terhadap kelompok identitas mereka.

Setiap wacana pro-kontra UU Pornografi dibuka, setiap kali itu pula terjadi proses pengerasan prasangka antarkelompok (prejudice) dan penguatan conflict attitude pada pihak-pihak yang berseberangan, karena masing-masing pihak akan bertahan pada posisi masing-masing. Arena, level dan substansi konflik bergeser dari undang-undang; dari masalah pengertian, dan pro-kontra menjadi segregasi kelompok sosial dan polarisasi kawan-lawan (self-others). Mereka yang tidak tahu dan tidak paham substansi UU ini pun bisa menjadi lawan satu terhadap yang lain karena arena konflik telah bertransformasi dari konflik wacana menjadi konflik (antarkelompok) identitas. Aksi membela atau menentang UU Pornografi berubah menjadi konflik antarkelompok identitas. Buktinya, orang yang belum pernah membaca pasal-pasal dan ayat-ayat UU Pornografi sakali pun berani maju paling depan dengan wajah paling sangar dalam menghadang mereka yang berbeda posisi dengan kelompok mereka. Orang itu jelas tidak sedang membela isi sebuah UU yang ia tidak kenal tetapi sedang membela kelompok identitas di mana ia berafiliasi.

Tradisi Civil Society dan Civic Virtue

UU Antipornografi berambisi terlalu luas untuk mengatur semua hal, baik di ranah negara maupun di ranah masyarakat. Sesungguhnya di sana ada perbedaan makna dan fungsi ‘regulasi’ dalam tradisi civil society dan dalam tradisi civic virtue (keadaban publik) . Dalam civil society masyarakat lebih merupakan kerumunan individu-individu yang saling berebut kepentingan. Di sana tidak ada komunitas (latin: co-munere à communio = menghuni/berdiam besama-sama). Tidak ada bingkai, jalur, alur, kotak, pemisah, pagar, yang membatasi individu atau kerumunan individu-individu itu dari bahaya saling mengkooptasi dan saling meniadakan. Untuk itu dibutuhkan regulasi. Regulasi diciptakan untuk mengatur perilaku individu atau kerumunan individu-individu itu karena individu-individu itu tidak mampu mengatur diri mereka sendiri! Tanpa regulasi, seperti UU Pornografi, mereka akan saling memangsa.

Tolok ukur suatu tindakan atau keadaan sebagai baik dan benar dalam tradisi civil society bukan lagi mengacu kepada konsensus sosial yang menjadi tradisi civic virtue (seperti; mengutamakan nilai-nilai kearifan, tenggang rasa, tepa selira dan sebagainya) melainkan pada ketentuan pasal dan ayat undang-undang atau peraturan formal. Sebaliknya, dalam tradisi civic virtue, rujukan penilaian suatu tindakan atau keadaan sebagai baik atau tidak baik, benar atau salah, terletak pada konsensus masyarakat. Civil society menekankan prinsip legalitas, sementara civic virtue menekankan prinsip legitimasi. Sebuah produk UU yang legal secara hukum (karena melalui proses legislasi secara demokratis) belum tentu juga ‘sah’ secara moral dan etika sosial karena minus penerimaan dan apresiasi sosial. Padahal, apa yang disebut sebagai civic virtue (belakangan muncul istilah civic religion untuk hal yang sama), merupakan apa yang oleh Robert Putnam disebut sebagai social capital. Porno dan pornografi itu domain primernya berada di ranah sosial, bukan hukum! Hukum berurusan dengan produksi dan distribusi produk pornografi. Hukum mengatur proses-proses yang berada di luar jangkauan kompetensi masyarakat. Apa yang bisa diatur, dan berada dalam lingkup kompetensi masyarakat, hendaknya diserahkan kepada masyarakat.

Dalam konteks dan latarbelakang pengertian seperti ini: (a) sebaiknya negara melalui UU ini cukup mengatur ranah legalitas suatu tindakan yang terkait hak-hak sipil setiap warga di ruang publik, sementara (b) masalah moralitas masyarakat dan urusan privat masyarakat sebagai baik atau buruk, pantas atau tidak pantasnya suatu tindakan atau keadaan, hendaknya dikembalikan kepada masyarakat atau melalui otoritas lembaga agama, adat dan sebagainya. Di sana setiap parameter baik dan buruk, pantas atau tidak pantas memiliki konteks sosial yang mengakar; (c) para pihak yang berseberangan, dengan fasilitasi oleh pihak pemerintah, mulai duduk bersama membicarakan dan merumuskan apa saja yang menjadi kesamaan (commonness) dari setiap kelompok identitas yang dapat dijadikan common ground dalam mengatur persoalan pornografi di Indonesia. Hal-hal yang berpotensi menimbulkan friksi hendaknya didekati dengan cara yang lebih bijaksana. Upaya meyakinkan setiap kelompok tentang alasan dan argumentasi yang melandasi perbedaan posisi masing-masing akan bermanfaat dalam menghindari upaya-upaya kelompok garis keras dalam memaksakan kehendak mereka. Politik kooptasi dan hegemoni hanya dapat dicairkan melalui teknik-teknik persuasif, bukan konfrontasi.

Robert B. Baowollo, peneliti independen masalah-masalah ethnoreligious conflict, fundamentalism dan multiculturalism, kontributor mediabersama.com

http://mediabersama.com/

Kamis, 15 Januari 2009